Pemkab Bidik PAD dari Denda Proyek 

Kepulauan Meranti | Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:17 WIB

Pemkab Bidik PAD dari Denda Proyek 
KAMSOL

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah KabupatenKepulauan Meranti membidik pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari denda keterlambatan kegiatan pembangunan. 

Seperti yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Kamsol kepada Riau Pos bahwa estimasi denda yang telah dikalkulasi tidak kurang dari Rp100 milliar. 


Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD di tengah melemahnya realisasi pendapatan saat pandemi Covid-19 saat ini.  

"Target PAD itu masuk dalam item pendapatan lain-lain. Estimasi sementara lebih dari Rp100 miliar dari kegiatan yang telah berlangsung di sejumlah OPD. Salah satu OPD terkait adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP)," ujarnya. 

Walaupun demikian, Kamsol mengaku untuk mendapatkan anggaran tersebut harus melalui proses yang cukup rumit, karena masuk dalam ranah perdata. Di mana ada ketetapan secara hukum dari nilai denda yang telah diputuskan nantinya melalui persidangan. 

“Artinya, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Sehingga uang tersebut tidak langsung otomatis bisa digunakan," tambahnya. 

Plt Kepala DPUPRPKP, Mohammad Aza Fahroni yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Disebutkannya, setiap rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan di Pemkab Meranti wajib meletakkan sejumlah uang sebagai jaminan di bank. 

"Jika pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, atau tidak selesai, maka akan didenda dengan nilai tertentu," ujarnya. 

Namun kepastian besarannya ditentukan berdasarkan hasil persidangan. Uang denda tersebut, jika ditotal mencapai Rp100 miliar dan itu menjadi pendapatan lain-lain dalam PAD Meranti.(gem)

Laporan: WIRA SAPUTRA (Selatpanjang)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook